Oleh:
Semmy
Tyar Armandha
Abstrak
Kajian hubungan internasional
yang lahir sejak 1919 tidak dapat dilepaskan dari kajian terhadap sistem
negara-bangsa. Karena menyinggung hubungan antar-negara, maka negara menjadi
titik sentral analisis. Sistem negara-bangsa ini sejatinya telah lahir sejak
perjanjian Westphalia pada 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun di daratan
Eropa. Lahirnya sistem ini kemudian diikuti pula oleh serangkaian revolusi, di
antaranya revolusi pencerahan (aufklärung), kemudian Renaisans (Renaissance), dan lahirnya kapitalisme pada revolusi
industri di Inggris diikuti lahirnya liberalisme dalam Revolusi Perancis.
Munculnya sistem negara-bangsa dengan demikian merupakan salah satu rangkaian
terjadinya revolusi-revolusi yang terjadi di abad pertengahan tersebut. Makalah
ini sedianya akan mengulas secara singkat bagaimana revolusi-revolusi tersebut
dapat melahirkan kajian hubungan internasional, yang dalam terminologi
sosiologi-filsafat disebut sebagai era modernisme. Beberapa penteori utama
pasca-modernisme seperti Jacques Derrida dan Michel Foucault akan diulas
sebagai penteori awal. Ulasan tersebut kemudian akan digunakan sebagai titik
tolak pembahasan bagaimana pasca-strukturalisme (yang merupakan ‘anak’ dari posmodernisme)
dapat menjadi kritik tajam terhadap sistem negara-bangsa (sebagai produk
modernisme), yang mana menjadi perhatian utama Richard Ashley dan Robert B.J
Wakler.
Makalah ini sedianya akan
membahas secara deskriptif masuknya pemikiran pasca-strukturalisme ke dalam
khasanah ilmu hubungan internasional. Makalah ini pertama-tama akan menarasikan
pemikiran pasca-modernisme sebagai landasan utama teori-teori
pasca-strukturalisme dalam dimensi filsafat-sosiologi. Kemudian penjelasan akan
dilanjutkan dengan masuknya pasca-strukturalisme ke HI.
Modernitas dan Modernisme
Modernitas lahir sejak zaman
pencerahan dan renaisans. Modernitas merupakan masa dimana munculnya kesadaran
bahwa manusia adalah pusat dari ilmu pengetahuan. Manusia otonom dari unsur
apapun termasuk alam dan agama. Semangat modernisme dengan demikian ditunjukkan
sebagai semangat sekularisasi pengetahuan dari agama. Modernitas juga ditandai
dengan hadirnya sistem negara-bangsa, kapitalisme, dan liberalisme; yang juga
merupakan hasil sekularisasi pengetahuan dan pengakuan manusia sebagai subjek
yang otonom.
Periode modernitas mengandung
berbagai unsur. Pertama, antroposentrisme pada kelanjutannya membawa
konsekuensi lahirnya pemisahan antara subjek dan objek pengetahuan, yaitu
manusia dan ilmu pengetahuan. Hasil dari sekularisasi antroposentris ini adalah
lahirnya fundasionalisme. Fundasionalisme merupakan filsafat yang mengakui
bahwa semua pengetahuan memiliki penjelasan yang kuat dan utuh serta memiliki
fondasi masing-masing. Fundasionalisme mendukung pula lahirnya logosentrisme,
yang mana beranggapan bahwa fenomena dapat diukur dari penjelasan yang berpola
dan logis. Dimensi logis ini kemudian berkaitan dengan lahirnya rasionalisme.
Rasionalisme merupakan pemikiran yang berlandaskan pemakaian rasio dalam setia
dimensi perilaku manusia. Setiap manusia dianggap rasional (penuh rasio) dalam
setiap tindakannya.
Unsur kedua adalah munculnya sistem
negara-bangsa. Sistem ini adalah hasil dari perjanjian Westphalia pada 1648
yang mengakhiri Perang Tiga Puluh tahun. Perang ini terjadi di Eropa antara
kekaisaran Roma, Inggris dan Jerman. Salah satu traktat paling penting adalah
kesepakatan akan adanya garis demarkasi yang memisahkan antar satu kedaulatan
dengan kedaulatan lain. Dengan kata lain, masing-masing kerajaan memiliki
teritori yang tidak boleh dilanggar negara lain.
Unsur ketiga adalah kapitalisme.
Kehadiran sistem ekonomi ini menandai berakhirnya era feodalisme. Revolusi
industri di Inggris adalah peristiwa momentum lahirnya kapitalisme dimana
sistem buruh-upahan muncul menggantikan sistem upeti kerajaan. Tak lama setelah
Revolusi Industri, terjadilah Revolusi Perancis yang melahirkan liberalisme.
Kehadiran liberalisme diiringi oleh semangat kebebasan dan hak asasi
kemanusiaan (yang juga diakari oleh pemikiran antroposentrisme dan
rasionalisme). Liberalisme hadir menggantikan sistem merkantilisme-proteksionis
yang menjadi sistem perdagangan internasional saat itu.
Kondisi modernitas ini tercatat
telah melahirkan pemikir-pemikir besar. Karl Marx, Emile Durkheim, dan Max
Weber, adalah tiga pemikir utama pada masa modernitas. Pemikiran mereka meski
berbeda satu sama lain, mengandung benih yang sama: yaitu fondasionalisme
pengetahuan. Menurut mereka, pengetahuan sejatinya dapat dicari kebenaran
mutlaknya. Tentunya kebenaran mutlak menurut masing-masing mazhab pemikiran.
Kebenaran dapat ditemukan dan menjadi pengetahuan yang sesungguhnya, sedangkan
pengetahuan yang lain akan dianggap salah. Fondasionalisme inilah yang kemudian
akan dikritik oleh para pemikir pasca-modernisme.
Pasca-Modernisme
Pembahasan akan dilanjutkan langsung
menuju era 1960-an dimana modernitas sedikit demi sedikit mengalami degradasi
setelah munculnya berbagai peristiwa dan fenomena yang tak mampu lagi dirangkul
oleh modernitas, dan tak mampu lagi dijawab oleh paradigma-paradigma
modernisme. Pertama, mulai lunturnya peran dan kontrol negara dalam
perekonomian yang ditandai dengan munculnya neo-liberalisme. Negara menjadi
semakin sedikit andilnya dalam globalisasi yang mana telah digantikan oleh
aktor-aktor korporat.
Kedua, neo-liberalisme sebagai
mazhab baru yang mengedepankan pasar, ternyata lahir dari berubahnya paradigma
produksi dan manajemen pekerja dalam mekanisme perusahaan di barat. Mode kerja
dan produksi yang tadinya berorientasi massal dan kaku serta saintifik (Fordisme),
pada 1960-an hingga 1970-an bergeser drastis menjadi mode kerja dan produksi
yang fleksibel, menuruti permintaan dan penawaran. Mode kerja ini menurut
Manuel Castell melahirkan apa yang disebut masyarakat jaringan.
Kedua fenomena material ini membawa
dunia tidak lagi bisa direngkuh dalam kondisi modernitas, dan dijelaskan dengan
modernisme. Sistem negara-bangsa yang semakin terkikis oleh pasar, mode kerja
yang semakin fleksibel membawa konsekuensi pada urgensitas untuk menciptakan kondisi
paradigma baru dalam pegetahuan: yakni pasca-modernisme, untuk mengantisipasi
hadirnya era baru: yakni pasca-modernitas.
Dari pembagian kedua terminologi
tersebut, kiranya jelas distingsinya: pasca-modernitas merupakan gambaran
realitas kehidupan praktis, yang mana tidak lagi bertumpu pada tonggak realitas
modernitas. Sementara pasca-modernisme, adalah paradigma yang diciptakan untuk
menjelaskan kondisi realitas pasca-modernitas.
Pasca-modernisme berisikan berbagai
pemikir kontemporer diantaranya Michel Foucault, Jaqcues Derrida, Jean Francois
Lyotard, Gilles Deleuze, Felix Guatari, Jacques Lacan, Judith Butler, Julia
Kristeva, dan sebagainya. Deretan pemikir-pemikir tersebut memiliki pandangan (episteme dalam terminologi Foucault)
bahwasannya realitas dunia tidak lagi dapat dijelaskan dengan kerangka
rasionalisme-fundasionalisme. Kebenaran sejatinya adalah konstruksi yang dapat
diubah sedemikian rupa menuruti interpretasi manusia, kekuasaan, dan liyan.
Oleh karenanya kebenaran tidak dapat dicapai sampai kapanpun, dimanapun, dan
dengannya tanpa fondasi apapun.
Kebenaran dengan demikian merupakan
konstruksi semata, maka dari itu harus selalu dibongkar hingga mencapai
mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Kebenaran adalah hasil dari manifestasi
pengetahuan, sedangkan pengetahuan adalah manifestasi dari bahasa. Bahasa,
dengan demikian merupakan partikel yang harus dikaji berulang-ulang. Manusia
menginterpretasikan suatu realita dan fenomena melalui bahasa, karena bahasa
adalah penamaan yang mampu menjelaskan dan menggambarkannya.
Untuk memaknai praktik bahasa dalam
mengkonstruksi pengetahuan dan kebenaran, sebenarnya tidak diawali para pemikir
pasca-modernisme (pasca-strukturalisme). Ferdinand Saussure, Claude Levi
Strauss, dan Martin Heidegger adalah sederet pemikir yang diberi label
‘strukturalisme’. Pendekatan mereka juga didasarkan pada bahasa. Yang
membedakan strukturalisme dan pasca-strukturalisme adalah pemahaman akan
bahasa. Menurut kaum strukturalisme, bahasa adalah selalu produk dari struktur
dan bersifat universal (sama). Dengan demikian, bahasa selalu disentralistisasi
dalam otoritas birokrasi. Para pemikir pasca-strukturalisme beranggapan
sebaliknya. Menurut Foucault, bahasa adalah produk struktur yang mana
reproduksinya dilakukan oleh individu. Individu menerima bahasa (dalam
terminologi Foucault adalah sebagai diskursus/wacana) dan
menginterpretasikannya baik secara simbolik maupun praktis.
Untuk membongkar bahasa sebagai
bagian konstitutif pengetahuan dan diskursus, Derrida terinspirasi gagasan
‘destruksi’ dari Heidegger mengenai penghancuran sistem bahasa. Derrida
memberikan kompleksitas lebih lengkap yakni dekonstruksi. Berbeda dengan
destruksi Heidegger, Derrida menggagas suatu alat analisa yang bertujuan
memeriksa secara linguistik makna dari suatu konsep atau teori atau apa yang
disebut metanarasi. Metanarasi dapat dikatakan sebagai suatu rancangan bangun
besar akan konstruksi kebenaran dan pengetahuan, yang dibuat demi melanggengkan
suatu praktik tertentu. Praktik ini menurut Derrida bukan untuk ditelusuri
benar-salahnya, melainkan bagaimana praktik tersebut dapat melahirkan
metanarasi, yang mana merupakan narasi unggul. Narasi unggul ini maksudnya
adalah narasi yang berhasil mengalahkan narasi lain. Misal, narasi kapitalisme
mengalahkan narasi komunisme.
Foucault sejalan dengan Derrida,
namun memiliki terminologi sendiri yakni diskursus. Diskursus dapat dikatakan
sebagai satu set bangunan oposisi biner, dimana set tersebut menentukan mana
yang benar dan mana yang salah. Biner dimaknai sebagai dua sisi yang berbeda,
dikatakan oposisi karena saling membelakangi seperti dua sisi mata uang. Dengan
diskursus, Foucault beranggapan bahwa pengetahuan manusia akan yang benar,
adalah hasil dari penentuan mana yang salah, sehingga yang benar dapat
diterima. Namun perlu diingatkan lagi, benar-salah dalam terminologi Foucault
tidak dibentuk dalam rangka menjustifikasi. Benar-salah dilihat sebagai objek
yang saling berdialektik. Ada kalanya yang benar menjadi salah, dan adakalanya
yang salah menjadi benar. Menurut Foucault benar-salah adalah hasil dari
konstruksi kekuasaan.
Pasca-Strukturalisme Hubungan
Internasional: Mendekonstruksi Fondasionalisme Negara-Bangsa
Perlawanan terhadap metanarasi merupakan gerakan paling mendasar dalam
pemikiran-pemikiran pasca-modernisme. Jean Francois Lyotard, yang membawa
pasca-modernisme ke ranah filsafat mengatakan: “Simplifying to the extreme, I define post-modern as incredulity towards
metanarratives.”[1] Dari pernyataan
ini, Lyotard sekaligus mengkritik fondasionalisme pengetahuan, yakni mengenai
kebenaran. Fondasionalisme menganggap bahwa kebenaran dapat dicapai
semurni-murninya dan se-objektik-objektifnya. Dengan kata lain pengetahuan
merupakan produk yang dihasilkan oleh manusia, dan relasinya selalu lepas dari
ego manusia tersebut. Lyotard mengatakan bahwa kebenaran sejatinya selalu
berada dalam wilayah ego manusia. Karena itu tidak ada kebenaran yang mutlak,
dan dengannya tidak pengetahuan yang dapat dinilai sebagai benar atau salah. Pengetahuan
hanya dapat ditelusuri bagaimana ia dapat menentukan mana yang benar dan mana
yang salah. Bagaimana pengetahuan dapat menjadi episteme (cara pandang), kemudian menjadi diskursus (wacana), menjadi
conduct of conduct (pengaturan
berjenjang), dan kemudian menjadi oposisi biner (salah dan benar). Relasi ini
dapat dilihat dari lahirnya suatu kebudayaan dan tata cara hidup manusia
mengenai yang tabu dan yang benar.
Foucault menyebut metanarasi sebagai
rezim kebenaran, dimana tata cara hidup manusia diatur dalam satu set
pengetahuan, yang selanjutnya dioperasionalisasi oleh diskursus. Menurut
Foucault diskursus selalu identik dengan kekuasaan, oleh karena itu pengetahuan
selalu erat kaitannya dengan kekuasaan. Kekuasaan di sini tidak dimaknai
sebagai otokrasi ortodoks suatu organisasi negara terhadap warganya, dengan
cara-cara fasis seperti Hitler, Stalin, Mao Tse tung, dan sebagainya. Kekuasaan
selalu ditunjukkan dengan penguasaan diskursus. Apabila suatu diskursus
menguasai (dengan berhasil menentukan benar-salah suatu masyarakat-baik
domestik maupun global), maka pembuat diskursus itulah yang berkuasa.
Dengan demikian, pemikiran yang
mendasari para pasca-modernis dapat dikatakan sebagai anti-fondasionalis,
dimana pemikiran ini akan selalu mempertanyakan segala sesuatu yang sudah mapan
dan dianggap benar. Lantas dengan diakuinya pengetahuan selalu terkait dengan
kekuasaan, maka pemikiran pasca-modernisme selalu berlawanan dengan
sentralitas, baik secara epistimologis maupun ontologis. Secara epistimologis,
mereka akan selalu bertentangan dengan teori-teori besar dan episteme yang universal. Teori dan episteme yang besar/general dan universal
tersebut, yang menurut pasca-modernis gagal menjelaskan fenomena sosial
kontemporer, pertama karena menilai benar atau salah, dan kedua karena
mengesampingkan kejadian-kejadian kecil dalam wilayah yang cenderung lebih
sempit. Oleh karenanyala pasca-modernis selalu diidentikan dengan
pasca-strukturalis, karena mengandung premis struktural namun menolak menerima
strukturalisasi.
Dari pemikiran-pemikiran yang
melawan metanarasi tersebut, Richard Ashley dan Robert B.J Walker kemudian
terilhami untuk menggunakan strategi-strategi analisis guna menjawab problem di
ranah hubungan internasional kontemporer. Metanarasi yang menjadi fokus
perhatian paling utama adalah sistem negara-bangsa (Westphalian Order), karena semua paradigma hubungan internasional mainstream selalu bertumpu pada negara.
Konstruktivisme-pun pada akhirnya melihat entitas negara sebagai satu-satunya
yang tidak dikonstruksi alias natural. Kondisi pardigmatik mainstream HI ini yang menjadikan negara sebagai rezim kebenaran
dan metanarasi, sehingga tatanan selain negara-bangsa dapat langsung dikatakan
sebagai komposisi argumen yang salah. Implikasi terhadap analisis
kontemporernya juga panjang, yakni studi HI akan selalu di-impose mendukung dan memperkuat kebijakan (negara-bangsa).[2]
Richard Ashley menggunakan strategi genealogi Foucaldian dalam mencari rezim
kebenaran yang mengkonstitusi konstruk negara bangsa. Strategi genealogi yang
digagas Foucault ini, adalah studi sejarah yang menelusuri bagaimana suatu
rezim kebenaran (dalam hal ini negara-bangsa) dapat menjadi konsep yang kuat
dan mampu menegasikan konsep-konsep lain. Dengan strategi ini, Ashley
mempertanyakan bagaimana secara historis negara dapat diterima sebagai entitas
yang natural. Sedangkan Rob Walker menggunakan strategi dekonstruksi.
Dekonstruksi sendiri adalah pencarian kebenaran tanpa henti yang dilakukan
dengan meninjau teks-teks dan bahasa yang membentuk narasi dan metanarasi.
Dekonstruksi mempertanyakan bagaimana suatu bahasa membangun diskursus dan
membangun realitas.
Lalu apa masalahnya hingga
negara-bangsa harus didekonstruksi rezim kebenarannya? Pertama, adalah masalah
keinginan negara untuk selalu berdaulat seutuhnya, ternyata menimbulkan opresi
dan represi terhadap warga negaranya sendiri. Untuk menjadi berdaulat, negara
harus mampu mengupayakan penyatuan seluruh komponennya: dari aparatur negara
hingga rakyat jelata, sehingga negara mampu memiliki pendiriannya sendiri di
antara negara-negara berdaulat lainnya. Keinginan ini tak pelak mengharuskan
negara menekan warganya sendiri: dengan justifikasi nasionalisme, warga harus
rela membayar pajak, bela negara (dengan berperang sekalipun), bekerja banting
tulang, dan yang paling buruk didiskriminasi.
Kedua, adalah masalah perang,
yang notabene melahirkan studi hubungan internasional itu sendiri. Mengapa dan
bagaimana perang bisa terjadi, adalah pertanyaan yang belum habis terjawab dan
belum bisa dijelaskan oleh teori-teori HI mainstream.
Hal ini dapat dilihat dari perdebatan-perdebatan yang tak kunjung berhenti
di antara penteori HI. Seperti yang diketahui, berbagai pandangan melihat
negara harus begini harus begitu. Sebagai contoh realisme berpendapat perdamaian
hanya dapat dicapai ketika dunia anarki, kemudian liberalisme berpendapat
negara harus bekerjasama dengan negara lain dan membangun supranasional agar
terciptanya perdamaian, dan konstruktivisme menekankan norma dan nilai. Pendapat-pendapat tersebut adalah prakondisi
ideal menurut pemikiran masing-masing, yang mana tetap mensyaratkan berdirinya
entitas negara.
Problem/permasalahan ini muncul
dari skeptisisme Robert Walker memandang upaya pengutuhan negara dalam satu
suara bulat. Adalah utopis menurut Walker, apabila negara selalu ingin
mengutuhkan suaranya dalam satu otoritas, karena di dalam negara itu sendiri
terjadi anarki. Pandangan Hobbesian mengenai leviathan dikesampingkan dalam terminologi manusia sebagai
masyarakat, sebagai gantinya leviathan dikerucutkan
dalam konteks negara.
Robert Walker dengan strategi
dekonstruksinya, menantang konsep kedaulatan yang menjadi “kesatuan beragam”
dalam hubungan internasional. Kesatuan ini yang membatasi “dunia” menjadi “internasional”,
seperti argumen besar Walker dalam bukunya After
the Globe Before the World:
"my overall argument, to put
it briefly, is that anyone seeking to reimagine the possibilities of political
life under contemporary conditions would be wise to resist ambitions expressed
as a move from a politics of the international to a politics of the world, and
to pay far greater attention to what goes on at the boundaries, borders and
limits of a politics orchestrated within the international that simultaneously
imagines the possibility and impossibility of a move across the boundaries,
borders and limits distinguishing itself from some world beyond."
Kesimpulan
Lahirnya zaman modern, atau disebut
modernitas, melahirkan pula unsur-unsur dan fondasi yang mengkonstitusi zaman
tersebut, yakni sekularisasi pengetahuan; munculnya negara-bangsa; dan
kapitalisme. Dalam diskursus hubungan internasional, sistem negara-bangsa
memainkan peran penting dalam membentuk pengetahuan dan teori-teorinya. Oleh
karenanya Richard Ashley dan Rob Walker, melalui pemikiran pasca-modernisme –
pasca-strukturalisme, menggunakan strategi-strategi dekonstruksi untuk
mempertanyakan gagasan kedaulatan, yang mana menjadi sentral dalam studi HI.
Kedaulatan menjadi problematis ketika ia selalu mensyaratkan ‘penghapusan
anarki’ domestik, karena ia akan selalu berusaha merepresi guna mendapatkan
keutuhannya. Kedaulatan dengan demikian menjadi semakin problematis ketika
dalam upaya mencapai keutuhannya, selalu cenderung menegasikan kedaulatan lain,
akibat sifat anarki –sebagai prasyarat kedaulatan.
Referensi
Bayliss, John
dan Steve Smith. (2001) The Globalization
of World Politics: An Introduction to International Relations. London:
Oxford University Press
Choat, Simon.
(2010) Marx Through Post-Structuralism:
Lyotard, Derrida, Foucault, Deleuze. New York: Continuum International
Publishing Group
Cohran, Molly. (2004)
Normative Theory in International
Relations: A Pragmatic Approach. New York: Cambridge University Press
Gaut, Willy.
(2011) Filsafat PostModernisme
Jean-Francois Lyotard. Maumere: Ledalero
Jones, Pip.
(2009) Pengantar Teori-teori Sosial: Dari
Teori Fungsioalisme Hingga Post-Modernisme. Terjemahan Achmad Saifuddin.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Walker, R.J.B.
(2009) After the Globe Before the World.
New York: Routledge
[1]
John Bayliss dan Steve Smith. The globalization of world politics
[2]
Hal ini mengakibatkan analisis pada skripsi, tesis, disertasi, dll., baru
dianggap “HI” hanya jika membahas kebijakan yang berkenaan dengan negara,
sehingga mengesampingkan aktor-aktor selain negara yang notabene juga
berinteraksi satu sama lain.
Komentar
Posting Komentar