Perdebatan besar (great
debate) ketiga dalam ilmu hubungan internasional terjadi antara paradigma
neorealisme dan neoliberal-institusionalisme. Adapun perdebatan tersebut lahir
dari argumentasi kaum liberal yang berasumsi bahwa ditengah konstelasi dunia
yang semakin terglobalisasi, maka potensi kerjasama perlahan-lahan akan
menggeser situasi dunia yang konfliktual (seperti yang diasumsikan oleh
realisme).[1] Deretan
pemikir liberal-institusionalis ini mengkritik
pemikiran realisme yang terlalu menganggap serius sifat dunia yang anarki
sehingga relasi negara akan selalu diwarnai saling curiga.
Liberal-institusional tidak menafikkan bahwa dunia adalah anarki, namun
ditengah ke-anarki-annya, sangat dimungkinkan terjadinya kerjasama dalam
hubungan antar negara, sehingga anarki sejatinya dapat diatur (di-manage) sedemikian rupa agar menjadi
situasi yang kooperatif.[2]
Debat pertama dalam ilmu hubungan internasional yang
berlangsung pasca-Perang Dunia II, yakni antara idealisme (liberalisme-utopian)
dengan realisme pertama-tama harus diuraikan terlebih dahulu untuk melihat sisi
paradigmatik yang coba dilampaui pada perdebatan yang ketiga (dalam neorealisme
vs. neoliberal-institusionalisme). Debat pertama ini diawali dengan munculnya
gagasan untuk mendirikan suatu struktur yang melampaui entitas negara. Masa setelah
Perang Dunia I ini membuat Presiden Woodrow Wilson (Amerika Serikat)
berinisiatif mendirikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang bertujuan mencegah
peperangan berulang kembali. Pemikiran Wilson ini kemudian disambut oleh
berbagai pemikir liberal lain seperti Norman Angell dan David Held.[3] Deretan
pemikir ini pada dasarnya merupakan awal lahirnya neoliberal-institusionalisme
itu sendiri. Norman Angell berasumsi bahwa pasca-perang (PD I) situasi dunia
akan berubah drastis dari konfliktual menjadi kooperatif. Asumsi ini lahir dari
berbagai perkembangan teknologi yang lahir pada masa itu, serta komoditas
finansial dan perdagangan yang semakin terhubung satu sama lain. Sedangkan David
Held berasumsi bahwa norma dan keadilan akan tercipta seiring lahirnya
organisasi internasional.
Namun kenyataan mengatakan sebaliknya. Perang Dunia II
meletus dan LBB dibubarkan. Pada masa ini dua pemikir paling berpengaruh yang
langsung mengambil langkah akademik untuk menumbangkan asumsi idealisme adalah Edward H. Carr dan Hans
Morgenthou.[4]
Kedua pemikir ini mematahkan argumen para idealis bahwa situasi dunia akan
berubah setelah Perang Dunia I. Carr dan Morgenthau lebih lanjut mengatakan
bahwa damai hanyalah jeda di antara dua perang, sehingga setelah perang, akan
ada masa tak ada peperangan dan akan terjadi perang lagi, dan seterusnya.
Dengan demikian dunia tak ayal adalah sebuah hutan belantara dimana hukum rimba
yang menjadi tatanan dan aturan. Yang berhasil menang di medan pertempuran akan
menjadi pengatur yang kalah.
Pemikiran ini lalu mendominasi studi hubungan
internasional selama kurang lebih dua dekade. Baru pada 1970, Robert Keohane
dan Joseph Nye mengadaptasi pemikiran fungsionalisme dan menerapkannya pada
operasi rezim internasional dan organisasi internasional.[5]
Pemikiran ini berakar pada sistem internasional sebagai tubuh yang dapat
bekerja dengan mekanisme tersendiri dan mampu menjadi pusat bersatunya
kepentingan negara-negara anggota. Dengan adanya organisasi internasional,
situasi dunia yang anarki dapat di-manage
sehingga konflik antar-negara dapat diminimalisir. Oleh karenanya neo-liberal
institusionalisme berasumsi bahwa relasi antar-negara adalah berdasarkan
kepentingan nasional yang hanya dapat tercapai jika dilakukan kerjasama.
Keohane dan Nye kemudian memformulasikan Complex Interdependence Theory (CIT)
untuk menggambarkan relasi tersebut.[6] Dengan
perkembangan teknologi dan informasi serta meningkatnya ekonomi global, maka terjadilah
interdependensi. Tidak ada negara yang mampu memenuhi kebutuhan domestiknya
sendiri sehingga negara harus melakukan kerjasama. Kerjasama menurut CIT
maknanya sangatlah luas. Kerjasama tidak hanya dapat dilakukan oleh aktor
negara, melainkan juga aktor non-negara dan individu dalam negara tersebut,
sehingga interaksi global tidak lagi terdikotomi dalam istilah high politics yang diwakili oleh isu-isu
politik dan keamanan, dan low politics
yang didominasi isu ekonomi dan lingkungan, melainkan semua isu tersebut
menjadi sama derajatnya dalam interaksi antar-negara. Dengan kata lain isu
lingkungan, ekonomi, sosial-budaya, bahkan seni telah menjadi isu yang semakin
penting.
Pemikiran neoliberal-institusionalisme sejatinya adalah
salah satu pemikiran yang lahir dari kritik terhadap perkembangan paradigma
neorealisme. Dalam bukunya yang berjudul Neorealism
and its Critics, Keohane berbicara tentang anarki, preferensi, keuntungan
absolut dan relatif, dan persoalan distribusi dan koordinasi.[7] Ketika berbicara tentang anarki, kedua
pemikiran ini sepakat bahwa dunia terdiri dari negara-negara yang berdiri
mandiri dan tidak bisa diatur oleh satu kekuatan manapun, sehingga tidak ada
otoritas yang bisa melakukan intervensi terhadapnya. Namun keduanya berpisah pada
bagaimana melihat interaksi internasional dalam situasi yang anarki tersebut.
Realisme melihat bahwa dunia tak ubahnya adalah sebuah hutan belantara dimana
hukum rimba yang berlaku. Selama sistem internasional bersifat anarki, maka
negara dengan kekuatan besarlah yang akan terus mendominasi/menghegemoni negara
lain. Namun tidak bagi liberal. Dunia bersifat kooperatif karena tidak ada satu
negara pun yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri-sendiri tanpa peran negara
lain. Oleh karena itu dalam pemikiran liberal dikenal istilah keuntungan
absolut dan dalam realisme dikenal dengan keuntungan relatif.
Keuntungan absolut (absolute
gain) adalah keuntungan yang dapat diperoleh setiap negara dalam melakukan
interaksinya dengan negara lain dengan bentuk kerjasama. Hanya dengan kerjasama
negara dapat meraih hasil yang pasti (absolut).[8]
Pemikiran liberal memandang keuntungan dari kerjasama tersebut absolut didapat
setiap negara meski tidak mungkin kedua negara mendapatkan keuntungan yang sama
besar. Namun liberal memastikan setidaknya keuntungan akan diraih bagi negara
yang dapat melakukan kerjasama. Tidak seperti realisme yang berpendapat bahwa
interaksi negara dengan negara lain dalam kondisi apapun akan berujung pada
pola permainan zero sum game atau menang-kalah. Pemikiran liberal ini yang
lalu akan dikritik oleh pemikir konstruktivisme,
bahwa keuntungan yang merata sebenarnya dapat dicapai asal melalui proses
konstruksi yang mengarah pada kesamarataan keuntungan.[9]
Sifat kerjasama yang mampu menghasilkan keuntungan
absolut ini tidak datang dengan sendirinya. Ada prakondisi yang harus dipenuhi
dalam mencapai keuntungan tersebut. Karena pada dasarnya liberal juga mengakui
natur negara yang anarki dan memiliki kecenderungan konfliktual. Para pemikir
liberal mensyaratkan adanya organisasi internasional (institusi internasional)
yang harus berperan sebagai pengorganisasi dan pengatur interaksi antar negara
tersebut. Dengan membentuk organisasi di luar institusi negara, pemikir liberal
percaya perilaku curang (cheat) dapat
diminimalisir bahkan dihilangkan (dengan mekanisme peraturan dan hukum
internasional).
Peran organisasi internasional dengan demikian berada
dalam posisi utama dalam menjaga kesinambungan situasi kooperatif. Bagaimana
jika situasi ini sewaktu-waktu berubah menjadi situasi perang? Pemikir liberal
tidak menutup sama sekali kemungkinan terjadinya hal ini. John Dugard, dalam International Terrorism and the Just War
menjelaskan bahwa perang dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme tertentu dan
dengan mempertimbangkan etika perang.[10] Etika
ini disebut dalam bahasa latin yaitu jus
ad bellum yang dijabarkan dalam buku tersebut diantaranya, perang (jika
benar-benar harus dilakukan) haruslah menjadi jalan terakhir (last resort) setelah mengalami kebuntuan
pada upaya-upaya sebelumnya seperti diplomasi (preventive diplomacy, peace diplomacy, dll), negosiasi, dan
pendekatan non-militer lainnya. Kemudian perang harus dideklarasikan terlebih
dahulu agar dua atau lebih negara yang akan berperang dapat melakukan
persiapan. Persiapan tersebut bukan hanya dalam hal persenjataan, melainkan
juga penyediaan tempat berperang, perelokasian warga sipil, dan perlindungan
infrastruktur. Oleh karenanya dalam jus
ad bellum diharuskan adanya aspek diskriminatif terhadap kaum non-kombatan
atau pihak yang tidak boleh diserang seperti warga sipil dan anak-anak.
Perdebatan selanjutnya yang terjadi antara neorealisme
dan neoliberalisme adalah dalam hal memandang preferensi negara. Preferensi
adalah pertimbangan yang diambil negara ketika melakukan proses perumusan
kebijakan hingga implementasinya. Menurut neorealis neoliberalis, preferensi
negara sudah ada sejak adanya interaksi (exogenously
given).[11]
Namun dalam proses perundingan hingga negosiasi yang dilakukan di organisasi
internasional tidak akan mengubah secara fundamental preferensi masing-masing
negara. Lain halnya bagi neoliberalis, preferensi dapat diubah menurut
kebutuhan bersama. Jika komunitas dalam lingkup organisasi internasional atau
rezim tersebut merasa harus membentuk kepentingan bersama, maka yang terbentuk
adalah kepentingan bersama. Sehingga preferensi negara dapat disesuaikan (adjustable) sesuai kepentingan bersama
dalam organisasi internasional. Karenanya, organisasi internasional harus mampu
memenuhi kepentingan semua negara yang tergabung di dalamnya. Jika tidak, maka
organisasi dianggap gagal dan patut dibubarkan (digantikan dengan organisasi
baru). Berbeda dengan pemikiran konstruktivisme, bahwa preferensi ada ketika
interaksi berlangsung (endogenously given).
[1] Martin Ceadel (2009) Living the Great Illusion: Sir Norman
Angell, 1872-1967. New York: Oxford University, hlm. 1-3
[2] Robert O. Keohane and Lisa L. Martin. (1995)The Promise of Institusionalist Theory. International
Security, Vol. 20, N0. 1 (Summerr: 1995), hlm. 42
[3] Martin Griffiths (1999) Fifty
Key Thinkers in International Relations. London: Routledge, hlm. 53, 75
[4] Time Dunne, Michael Cox, dan Ken Booth. (1998) The Eghty Years’ Crisis. New York:
Cambridge University Press, hlm. xiii
[5] Robert Powell (1994) Anarchy
in International Relations Theory: The Neorealist-Neoliberal Debate.
International Organization, Vol. 48, No. 2 (Spring), hal. 313-315
[6] John Bayliss dan Steve Smith. (2001) The Globalization of World Politics: An Introduction in International
Relations. London: Oxford University Press, hlm. 212-214
[7] Robert Powell (1994) Anarchy
in International Relations Theory: The Neorealist-Neoliberal Debate.
International Organization, Vol. 48, No. 2 (Spring), hal. 313-315
[8] Robert Powell (1991) Absolute
and Relative Gains in International Relations Theory. The American
Political Science Rewiew, Vol. 85, No. 4 (December), hlm. 1303-1305
[9] Alexander Wendt (1992)
Anarchy is What States Make of It: The Social Construction of Power Politics.
International Organization,
Vol.42, No.2, (Spring), hlm.403
[10] John Dugard, International
Terrorism and the Just War
[11]
Alexander Wendt (1992) Anarchy is What States Make of It: The Social Construction of Power
Politics. International
Organization, Vol.42, No.2, (Spring), hlm.403
Komentar
Posting Komentar