Langsung ke konten utama

Analisa Perbandingan Privatisasi BUMN Indonesia dan Polandia

Pendahuluan


Privatisasi sejatinya merupakan upaya suatu pemerintah untuk meningkatkan kinerja suatu badan usaha yang dianggap menanggung hidup orang banyak dan menjadi penyedia fasilitas massa. Menurut kementerian pertanian RI, privatisasi merupakan pelepasan atas klontrol atau intervensi pemerintah yang dianggap dapat mendistorsikan peranan pemerintah dalam melindungi rakyat di bawah administrasinya.[1] Privatisasi menurut kementerian tersebut juga dapat mengurangi praktek KKN (korupsi, kolusi , nepotisme) yang sangat rawan terjadi di biriokrasi pemerintahan. Hal ini diperkuat dengan semakin jarangnya praktek KKN di badan usaha yang sudah dipegang oleh swasta.
Privatisasi yang populer dilakukan hampir semua negara setelah akhir perang dingin dan jatuhnya Komunisme Uni Soviet, dilakukan juga oleh Indonesia dan Polandia. Jika Indonesia sudah intensif melakukan privatisasi setelah krisis ekonomi 1998, Polandia sudah mulai mencanangkan sejak 1990, yaitu sejak bubarnya Uni Soviet dan runtuhnya rezim komunis di negara tersebut. Awal, proses, hingga hasil dari privatisasi di kedua negara tentu tidak semua sama persis. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari aspek-aspek yang dilaksanakan dalam program privatisasi, juga proses-proses lain dan sumber daya yang dimiliki negara masing-masing. Dalam makalah singkat ini penulis bermaksud mencari perbedaan tersebut. Apakah ada perbedaan dari awal, proses, hingga hasil dari program privatisasi yang dicanangkan masing-masing negara? Dan mengapa perbedaan tersebut bisa terjadi?
Eropa timur pasca runtuhnya Uni Soviet, mengalami krisis dan butuh banyak bangkitnya sektor perekonomian. Pasca perang dingin, banyak negara barat kemudian masuk untuk menawarkan berbagai modernisasi telekomunikasi. Banyak pihak percaya modernisasi teknologi komunikasi dapat memajukan sektor lainnya. Maka sejak saat itu kebijakan privatisasi diluncurkan. Pada 1999 praktis hampir seluruh Eropa timur sudah melakukan privatisasi terhadap sektor telekomunikasinya.
Polandia yang termasuk negara eks-komunis juga bagian dari Eropa timur tidak ketinggalan melakukan privatisasi. Pada tahun 2007, sebesar 77 % dari PDB telah berada di tangan sektor swasta. Selain berhasil merubah kelembagaan ekonomi secara mendasar, program ini juga berhasil mendatangkan pemasukan yang cukup signifikan bagi kas negara. Berdasarkan program privatisasi yang diluncurkan pemerintah Polandia untuk tahun 2008 - 2011, sejumlah besar sektor publik lain telah diputuskan untuk masuk ke dalam program akselerasi privatisasi.
Proses transformasi ekonomi berjalan dengan panjang dan tidak mudah, namun kini Polandia telah menjelma menjadi perekonomian terbuka yang dinamis yang terintegrasi dengan ekonomi dunia, dan merupakan salah satu anggota aktif dari blok pasar tunggal terkuat di dunia, yaitu Uni Eropa. Pada awalnya program memang transisi ini meningkatkan harga-harga dan menambah jumlah pengangguran. Namun akhirnya seiring dengan meningkatnya daya saing perekonomian, perbaikan ekonomi pun berlangsung dengan cepat.
Masuknya Polandia menjadi anggota Uni Eropa pada tahun 2004 juga telah semakin mendorong kemajuan yang signifikan di semua sektor. Proses aneksasi mendorong berjalannya proses reformasi struktural dan membuka kemungkinan-kemungkinan pembangunan baru dengan dukungan dana dari Uni Eropa. Dalam proses persiapan aksesi ke Uni Eropa yang telah dilakukan sejak akhir dekade 90an, berbagai jenis reformasi pasar yang strategis telah dilakukan, antara lain reformasi peraturan untuk mendukung pergerakan barang, jasa, modal, dan manusia yang bebas, reformasi hukum persaingan usaha, dan penerapan peraturan-peraturan lain di bidang sosial dan ekologi. Sebelumnya pada tahun 1996, kesuksesan program transformasi ekonomi di Polandia juga telah diakui dengan diterimanya Polandia menjadi salah satu anggota klub negara maju, yaitu OECD (Organization for Economic Cooperation & Development).[2]
Di Indonesia, kebijakan privatisasi mengalami perdebatan panjang. Privatisasi dianggap menjual perusahaan negara yang sebelumnya ditujukan untuk pelayanan masyarakat menjadi perusahaan yang berorientasi mengejar keuntungan semata sehingga meninggalkan aspek pelayanan masyarakat yang murah dan terjangkau rakyat ekonomi menengah ke bawah. Padahal privatisasi sekali lagi ditujukan untuk semakin mengefisienkan produksi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Pemerintah merasa perlu memprivatisasi BUMN dengan tujuan memangkas defisit anggaran. Defisit anggaran dapat ditekan dengan melepaskan saham BUMN sebagian ke tangan swasta. Saham tentu masih dipegang sebagian oleh Negara untuk memastikan swasta tidak melakukan monopoli terhadap persaingan.

Kerangka Pemikiran
Pemikiran neoklasik yang diwakilkan oleh salah satunya Adam Smith dalam bukunya the wealth of nations, berpendapat bahwa campur tangan pemerintah dalam perekonomian dapat mengurangi efisiensi produksi karena dapat merugikan negara itu sendiri yang harus mengurusi hal lain seperti penegakkan hukum dan perlindungan terhadap rakyat. [3] Friedrich A. Von Hayek juga mengatakan bahwa tindakan negara seperti memberikan subsidi, mengucurkan talangan, dan menggunakan anggaran belanja untuk kegiatan usaha justru merugikan negara itu sendiri.
Pemikiran-pemikiran tersebut sejalan dengan pemikiran ortodoks yang cenderung melihat pembangunan dari segi demokrasi yang notabene liberal. Dalam teori-teori pembangunan, pelaku perbandingan ortodoks lebih menekankan pada tema-tema pembangunan politik, pembangunan dan nasionalisme, serta modernisasi.[4]  Dalam makalah ini, penulis berusaha menyusun analisa berdasarkan tema-tema tersebut. Pembangunan politik cenderung membedakan diri dari pembangunan ekonomi, hal ini sesuai dengan gagasan neoklasik liberal dan demokrasi. Konsep privatisasi sejalan dengan pemikiran ini dimana kekuasaan Negara harus dibatasi (bukan berarti dilemahkan) terutama dari dimensi ekonomi. Privatisasi yang beru-baru ini pasca perang dingin melanda Eropa Timur dan Negara-negara bekas komunis lain juga mendorong kea rah perubahan politik. Ini menjadi kesinambungan yang berikutnya dari tema pembangunan politik yaitu berfokus pada aspek-aspek perubahan dan pembangunan politik. Privatisasi di Eropa Timur khususnya di Polandia (karena merupakan fokus penulis dalam makalah ini) terjadi akibat dorongan perubahan politik yaitu runtuhnya rezim komunis di Negara tersebut yang kemudian mendorong perubahan politik hingga saat ini yang terus bertransformasi menjadi Negara demokrasi. Dari aspek ini Polandia sudah memenuhinya dan menjadikannya salah satu pilar pembangunan.
Indonesia pada kebijakan privatisasi yang masih menjadi polemik, sejatinya merupakan upaya untuk keluar dari defisit anggaran yang terjadi akibat terus menurunnya fungsi BUMN itu sendiri. Dalam studi kasus perkeretaapian, pengurusan dibagi menjadi dua, yakni PT KA sebagai alat bisnis dan PSO (Public Sercice Obligation) sebagai alat pelayanan publik. Pembagian ini sama dengan yang dilakukan Polandia, kontrol pemerintah dalam bentuk sebagian saham tetap menjadi milik pemerintah ditujukan untuk memastikan pelayanan publik untuk masyarakat menengah ke bawah tetap terpenuhi. Hasilnya belum terasa karena masih berjalan, tetapi ketika saham terbagi antara lain untuk orientasi pelayanan dan orientasi bisnis, perbaikan lebih sering dilakukan, dan pelayanan publik ikut terpengaruh secara fisik karena PT KA sebagai pengendali bisnis tentu melakukan pengembangan yang mencakup pelayanan publik pula. Dari aspek ini, Indonesia telah menjalankan pembangunan politik dari segi pembenahan birokrasi dan pemisahan peran pemerintah di sektor ekonomi.

Privatisasi Sebagai Bentuk Modernisasi
             Menurut Rostow, terdapat lima tahap modernisasi, antara lain: (1) masyarakat tradisional, (2) prakondisi untuk tinggal landas, (3) tinggal landas, (4) bergerak menuju kematangan, dan (5) zaman konsumsi masal tingkat tinggi. A.F.K Organski mengadaptasi teori Rostow dengan menguji peran pemerintah melalui empat tahap: (1) penyatuan nasional primitive, (2) industrialisasi, (3) kesejahteraan nasional, (4) kelimpahan (abundance). Organski mengartikan pembangunan politik sebagai peningkatan efisiensi pemerintah dalam memobilisasi manusia dan sumber daya material menuju tujuan-tujuan akhir.
            Polandia dan Indonesia sebagai Negara yang sama-sama pernah memiliki rezim otoritarian, lahir kembali sebagai Negara demokratis dengan ekonomi berorientasi pasar. Lahir kembali ini merupakan bagian dari pembangunan politik dan pembangunan ekonomi menuju arah kemajuan dan kepesatan peradaban manusia. Oleh Rostow dan Organski, kemajuan tersebut dapat tercermin dari seberapa banyak konsumsi missal dan kemampuan suatu Negara terhadap pemenuhan konsumsi tersebut. Polandia sebagai Negara yang pada masa kejatuhan rezim komunis sangat membutuhkan aliran modal, melakukan privatisasi secara berkala.
Polandia dapat dikatakan tidak tradisional lagi karena sudah meninggalkan fase-fase feodalisme, namun oleh Rostow masih tergolong sebagai prakondisi menuju lepas landas karena rezim otoritarianisme tidak mencerminkan modern. Tahapan prakondisi lepas landas pada Polandia terlihat dari privatisasi yang dilakukan berkala dan dilakukan dengan tetap mengikutsertakan peran pemerintah lewat pembagian saham. Namun, sekarang Polandia telah mengalami kondisi lepas landas dan bergerak menuju kematangan. Polandia telah masuk ke Uni Eropa yang notabene berstandar ekonomi tinggi. Sedangkan Indonesia masih dalam prakondisi lepas landas karena prakondisi (privatisasi) belum diselesaikan secara sempurna karena belum sepenuhnya berefek pada kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Samuel P. Huntington berpendapat ketidakseimbangan dalam menuju institusionalisasi dan tatanan, yang oleh sebab itu meningkatkan kapasitas, dapat menghasilkan penindasan, sementara berlebihnya peningkatan tuntutan bagi parisipasi yang lebih besar dapat membawa ketidakstabilan.[5] Ini menggambarkan mengapa saya berpendapat posisi Indonesia masih dalam prakondisi lepas landas. Korupsi yang masih sangat mengakar, meningkatkan tuntutan akan bertambahnya kemampuan untuk memodernisasi hukum dan kapabilitas politik untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi tersebut, sehingga mengharuskan kemajuan berjalan lebih lambat (karena harus mengurusi kejahatan korupsi, mafia hukum, otoritarianisme, dan ketidakstabilan politik).

Kesimpulan
Privatisasi sebagai salah satu instrumen kebijakan ekonomi pemerintah pada dasarnya bertujuan memaksimalkan kinerja badan usaha yang diprivatisasi tersebut. Privatisasi dalam teori pembangunan diterapkan dalam rangka mendukung pembangunan politik, pembangunan dan nasionalisme, serta modernisasi menurut alur pemikiran ortodoks (liberalisme klasik).
Privatisasi yang dilakukan Polandia dan Indonesia tentu berbeda. Dari telaah menggunakan teori pembangunan, penulis berpendapat Polandia berhasil menerapkan privatisasi menuju masyarakat tinggal landas yang mapan karena telah melalui tahapan modernisasi menurut Rostow karena telah teruji dengan proposisi Huntington akan meningkatnya kapasitas untuk menyelesaikan masalah internal yang notabene memperlambat laju pembangunan (modernisasi), dimana Polandia dapat beranjak naik menjadi anggota Uni Eropa (menuju kematangan ekonomi) dan menghindari proses yang lebih rumit seperti memberantas korupsi, kejahatan, dan ketidakstabilan politik.
Sedangkan Indonesia masih pada tahap prakondisi menuju tinggal landas karena masih terjebak dalam proses menambah kapasitas untuk memberantas korupsi serta mengatasi instabilitas politik.
Dari telaah tersebut, penulis berkesimpulan terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua Negara yang menjadi objek telaah komparatif ini. Perbedaan tersebut terletak pada posisi masing-masing Negara pada tahapan modernisasi Rostow dan menjelaskan sebab perbedaan tersebut dari proposisi modernisasi Huntington.



DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

Chilcote, Ronald H., Teori Perbandingan Politik: Penelusuran Paradigma. Pt RajaGrafindo Persada. 2003
Doering, Detmar, Liberalisme. Friedrich Naumann-Stiftung. 2010

Sumber Internet





[1] http://www.deptan.go.id/bdd/admin/k_presiden/Keppres-24-01.pdf
[2] www.poland.com
[3] Detmar Doering, Liberalisme, hal. 43
[4] Ronald H. Chilcote, Teori Perbandingan Politik: Penelusuran Paradigma,hal.367
[5] Ronald H. Chilcote, Teori Perbandingan Politik: Penelusuran Paradigma, hal. 380

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paradoks Finansialisasi Kapitalisme [Paradox of Finance Capitalism]

"It's not a question of worrying or hoping for  the  best,  but of finding new weapons.." - Giles Deleuze- Menyambut penghujung tahun 2011, berbagai kaleidoskop telah diluncurkan: mulai dari gosip, peristiwa membanggakan, fenomena, hingga tragedi dan katastropi mewarnai perjalanan tahun 2011. Namun bagi penulis, krisis ekonomi global 2008 yang dimulai dari krisis kredit perumahan ( subprime mortagage ) merupakan peristiwa yang fenomenal, fundamental, dan monumental. Mengapa? Karena krisis ini membawa dunia pada pertanyaan-pertanyaan baru: seperti apakah kondisi perekonomian dunia hingga 5, 6, 7 hingga 20 tahun ke depan? Siapa sajakah yang dapat bertahan dari krisis ini? Apa yang akan dilakukan mereka yang bertahan dari krisis? bagaimana pemetaan politik dan ekonomi global pasca-krisis ini? Lebih jauh, apakah yang akan terjadi setelah adanya perubahan total pemetaan politik global pasca-krisis? Penulis "mengalamatkan" semua pertanyaan itu pada gaya hidup ...

Pemikiran Feminisme dalam Hubungan Internasional

Sebagai salah satu upaya menengahkan masalah keseimbangan peran antara pria dan wanita dalam masyarakat internasional, pemikiran feminisme hadir sebagai kritik terhadap pemikiran-pemikiran mainstream yang “tradisional” dan bersifat state-centric . Seperti pemikiran-pemikiran post-positivis lain, feminisme membawa pula semangat emansipatoris baik secara epistimologis (sebagai third-debate dalam ilmu hubungan internasional) maupun ontologis. Pemikiran feminisme dalam Hubungan Internasional menyatakan bahwa telah terjadi diskriminasi atas keberadaan perempuan dalam politik internasional yang disebabkan oleh beberapa faktor atau sebab. Beberapa faktor dan sebab itu mencabangkan pemikiran feminisme dalam beberapa pendekatan. Pendekatan   liberal menganggap ketidakacuhan sistem terhadap eksistensi perempuan merupakan faktor pemicu diskriminasi terhadapnya. Pendekatan Marxis menawarkan pemikiran lain, bahwa diskriminasi perempuan merupakan dampak dari sistem ekonomi dunia yang kapita...

Perangkap Helen dalam Konflik Rusia-Ukraina? Kasus Dilema Keamanan Sosietal

  By Semmy Tyar Armandha  |   Research Fellow, Prakerti Collective Intelligence K onflik Rusia-Ukraina yang saat ini memuncak pada operasi militer skala penuh,  telah mengundang respons, salah satuya upaya untuk menganalisis situasi yang terjadi. Setidaknya terdapat dua sudut pandang analogis yang  mengemuka. Pertama, pandangan bahwa Rusia akan seperti Jerman yang menganeksasi Sudentenland (bagian dari Cekoslovakia) pada 30 September 1938, dengan alasan wilayah tersebut dihuni oleh warga keturunan Jerman. Padahal sehari sebelumnya, Jerman bersama-sama dengan Inggris, Perancis dan Italia telah menyepakati Perjanjian Munich dalam penyerahan wilayah tersebut secara damai; manuver ini kemudian memicu Perang Dunia II. Kedua, pandangan yang menyebutkan posisi Rusia saat ini mirip dengan posisi Amerika Serikat saat bersi tegang  dengan Uni Soviet pada 1962. Soviet mengirim  misil-misil nuklir  ke  Kuba dalam rangka mempertahankannya...